Senin, 22 Juni 2009
ANALISIS KELAYAKAN PENGEMBANGAN LEMBAGA TRANSAKSI UBIKAYU ANTARA PETANI DAN INDUSTRI TAPIOKA AVEBE
ABSTRAK :
Masalah utama petani ubikayu dan industri tapioka di Propinsi Lampung adalah harga ubikayu yang fluktuatif dan relatif rendah, produktivitas ubikayu yang rendah, produksi rendah sehingga pasokan ke industri juga rendah, namun industri tapioka cenderung meningkat karena kebutuhan dunia juga meningkat.
Penelitian bertujuan mengetahui (1) kelayakan usaha agroindustri tapioka oleh Avebe dengan pola kemitraan ditinjau dari aspek finansial, sosial, dan manajemen, (2) besarnya biaya transaksi yang layak sebagai kompensasi bagi
lembaga kemitraan yang dibentuk, (3) bentuk dan struktur organisasi lembaga kemitraan yang layak dikembangkan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan studi kasus pada calon perusahaan Avebe di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Data
yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data dianalisis secara deskriptif—kuantitatif dengan menggunakan metode analisis finansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) usaha agroindustri tapioka oleh Avebe
dengan pola kemitraan lembaga untuk pasokan bahan baku ubikayu segar secara manajerial layak dikembangkan dengan ketentuan harga pembelian minimal Rp.196.25 per kg ubikayu segar; umur ekonomis perhitungan 10 tahun dengan Pi
2.1068, PBP 1 tahun 8 bulan, ARR 158.10%, NPV Rp.89,507,202,123.00, dan 1RR 85.09%; hila terjadi penurunan produksi sebesar 20% atau kenaikan biaya variabel hingga 20% investasi ini ternyata masih layak, (2) besarnya kompensasi bagi lembaga kemitraan adalah Rp.20.64 per kg ubikayu terdiri dari biaya
transaksi Rp.1 1.80 per kg ubikayu dan keuntungan Rp.8.84 per kg ubikayu, dan
(3) bentuk organisasi kemitraan yang layak dikembangkan adalah badan usaha perseroan terbatas. Masalah kemiskinan petani ubikayu dan tidak rutinnya pasokan ubikayu bagi pabrik tapioka di Propinsi Lampung kiranya dapat diatasi dengan (1) perlu dibentuknya lembaga kemitraan dengan azas saling menguntungkan, (2)
pemerintah memberi kemudahan membentuk dan mengembangkan lembaga kemitraan dalam hal perizinan dan permodalan, (3) melakukan penelitian lain untuk mencari alternatif berbagai bentuk kemitraan yang lebih menguntungkan petani.
Keywords: UBI KAYU
Subject: AGRIBISNIS UBI KAYU
Call Number: 338.173682 Ers a
digilib.unila.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)